Satu Negara Dua Otoritas: Antara Otonomi dan Perpecahan - Tanah Sari

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Friday, February 6, 2026

Satu Negara Dua Otoritas: Antara Otonomi dan Perpecahan

Fenomena tata kelola negara yang memberikan hak otonomi khusus kepada wilayah tertentu kini menjadi tren global dalam upaya menjaga persatuan di tengah keberagaman etnis dan sejarah. Model otonomi asimetris, seperti yang terlihat pada status Zanzibar di Tanzania atau Kurdistan di Irak, sering kali dianggap sebagai solusi jalan tengah untuk meredam aspirasi kemerdekaan. Di kedua wilayah ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan luas mulai dari kepemilikan presiden regional, parlemen sendiri, hingga kontrol atas urusan domestik.

Namun, stabilitas yang tercipta melalui model otonomi ini sangat berbeda dengan realitas pahit yang terjadi dalam kasus dualisme pemerintahan di Libya dan Sudan.

Model otonomi di Zanzibar atau Bangsamoro di Filipina didasarkan pada kesepakatan hukum yang diakui secara internasional dan konstitusional oleh pemerintah pusat masing-masing negara.

Meskipun Zanzibar memiliki presiden sendiri, wilayah kepulauan ini tetap mengakui kedaulatan Republik Persatuan Tanzania sebagai payung tertinggi dalam urusan luar negeri dan pertahanan.

Hubungan ini bersifat komplementer atau saling melengkapi, di mana otonomi diberikan untuk memperkuat ikatan nasional, bukan untuk memutusnya.

Struktur ini memungkinkan identitas lokal tetap lestari tanpa harus menghancurkan fondasi negara kesatuan yang menjadi wadah besarnya.

Sebaliknya, apa yang terjadi di Libya dan Sudan saat ini bukanlah bentuk otonomi khusus, melainkan cerminan dari kegagalan negara dalam mempertahankan otoritas tunggal. Di Libya, perebutan kekuasaan antara pemerintahan di Tripoli dan faksi di wilayah timur telah menciptakan dua administrasi yang saling klaim sebagai pemegang mandat sah.

Dualisme ini tidak lahir dari perjanjian politik yang teratur, melainkan dari sengketa bersenjata dan kebuntuan politik pasca-revolusi. Kondisi ini membuat fungsi negara lumpuh karena tidak adanya koordinasi administratif yang sinkron antara kedua belah pihak.

Situasi di Sudan menunjukkan pola yang serupa namun dengan dampak kemanusiaan yang jauh lebih destruktif akibat konflik militer yang pecah secara terbuka. Keberadaan dua kekuatan bersenjata yang masing-masing mengklaim otoritas pemerintahan telah membelah negara tersebut menjadi zona-zona pengaruh yang saling bermusuhan. Berbeda dengan Kurdistan di Irak yang memiliki tentara Peshmerga namun tetap berdialog dengan Baghdad, faksi-faksi di Sudan terjebak dalam perang atrisi yang tidak mengenal kompromi politik. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengakuan hukum bersama, keberadaan dua otoritas dalam satu negara akan selalu berujung pada anarki.

Jika kita membandingkan dengan Bosnia dan Herzegovina, wilayah Republik Srpska memang memiliki otonomi yang sangat luas menyerupai sebuah negara dalam negara. Namun, Republik Srpska masih terikat dalam perjanjian internasional Dayton yang menjamin keberlangsungan Bosnia sebagai satu subjek hukum internasional. Meskipun sering diwarnai ketegangan politik, kedua entitas di Bosnia masih menggunakan satu mata uang dan satu paspor yang sama. Hal ini sangat kontras dengan Libya, di mana lembaga keuangan dan bank sentral bahkan sempat terbelah menjadi dua otoritas yang berbeda dan saling bersaing.

Negara-negara dengan satu daerah otonom khusus seperti Moldova dengan Gagauzia atau Finlandia dengan Ã…land menunjukkan bahwa otonomi bisa menjadi alat stabilisasi yang ampuh. Di Ã…land, penduduknya yang berbahasa Swedia memiliki otonomi luas namun mereka tetap merasa menjadi bagian integral dari Finlandia karena adanya kepastian hukum.

Kunci dari keberhasilan model ini adalah kepercayaan antara pusat dan daerah yang dibangun di atas landasan konstitusi yang kuat. Tanpa adanya kepercayaan dan kepastian hukum, otonomi tersebut bisa dengan mudah berubah menjadi benih separatisme yang mengancam integritas wilayah.

Persoalan di Libya dan Sudan menjadi semakin rumit karena adanya intervensi aktor asing yang mendukung salah satu pihak untuk kepentingan geopolitik tertentu. Dukungan eksternal terhadap salah satu faksi pemerintahan hanya akan mempermanenkan dualisme kekuasaan dan menjauhkan prospek rekonsiliasi nasional. Di wilayah otonom yang sukses seperti Zanzibar, intervensi asing biasanya terbatas pada sektor pembangunan dan pariwisata melalui jalur resmi pemerintah pusat. Hal ini menjaga agar dinamika politik lokal tetap berada dalam koridor kedaulatan nasional yang diakui oleh komunitas internasional.

Ketimpangan distribusi sumber daya alam sering kali menjadi pemicu utama mengapa sebuah wilayah menuntut otonomi atau mengapa sebuah negara terjebak dalam dualisme pemerintahan. Di Irak, sengketa minyak antara Erbil dan Baghdad merupakan ujian abadi bagi status otonomi Kurdistan yang harus terus dinegosiasikan setiap tahunnya.

Sementara di Libya dan Sudan, perebutan kontrol atas ladang minyak dan emas menjadi bahan bakar utama yang membiayai operasional dua pemerintahan yang bersaing. Kekayaan alam yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi kutukan yang membiayai perpecahan dan konflik bersenjata yang tak kunjung usai.

Pelajaran penting dari perbandingan ini adalah bahwa keberadaan "dua pemimpin" dalam satu negara hanya bisa berhasil jika salah satunya berada di bawah koordinasi yang lain secara administratif. Dalam sistem otonomi, presiden regional atau ketua menteri tunduk pada koridor konstitusi nasional yang disepakati bersama sebagai aturan main tunggal.

Namun dalam kasus dualisme pemerintahan, tidak ada aturan main yang diakui bersama, sehingga setiap keputusan diambil berdasarkan kekuatan militer dan pengaruh politik sesaat. Inilah yang membedakan antara harmoni otonomi dan kekacauan dualitas yang menghancurkan masa depan sebuah bangsa.

Pada akhirnya, tantangan bagi negara-negara seperti Libya dan Sudan adalah bagaimana mengubah dualisme pemerintahan yang destruktif menjadi model otonomi yang konstruktif melalui jalur konstitusional. Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa memberikan hak khusus kepada wilayah tertentu bukan berarti melemahkan negara, melainkan justru memperkuatnya jika dilakukan dengan cara yang benar.

Namun, proses ini membutuhkan kemauan politik dari semua pihak untuk menanggalkan ambisi kekuasaan pribadi demi kepentingan rakyat yang lebih luas. Tanpa adanya rekonsiliasi yang tulus, bayang-bayang perpecahan akan terus menghantui negara-negara yang gagal mengelola keragaman otoritas di dalam wilayahnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages