Header Ads

Breaking News
recent

Solusi Sistem Federalisme dan Konfederalisme Somalia yang Membingungkan, Bisa Meniru UAE

Somalia saat ini sedang mengalami krisis dalam menerapkan sistem federal atau konfederal yang dianutnya.

Tarik menarik otoritas terjadi antara pemerintahan federal dengan negara bagian.

Ada yang ingin pemerintahan federal yang kuat ada juga yang ingin pemerintahan negara bagian yang lebih independen dan mandiri sebagaimana fakta yang terjadi saat itu.
Solusinya adalah bisa meniru sistem Rusia (Uni Soviet) dulu dan bisa juga sistem Amerika yang juga diadopsi oleh Malaysia dan Australia.

Namun ada pilihan lain, yakni sistem Uni Emirat Arab yang sedikit lebih unik.

Sistem di UEA ini sedikit berguna untuk negara yang tidak mempunyai partai politik tingkat nasional.

Sebagaimana diketahui UAE adalah federasi emirat-emirat yang bergabung menjadi UEA atau UAE.

Setiap emirat atau negara bagian bertanggung jawab sepenuhnya dengan urusan dalam negeri masing-masing.

Kecuali urusan diplomasi dan moneter. Militernya juga mirio seperti 'koalisi' militer negara-negara bagian.

Sementara presiden dikhususkan dijabat oleh Emir Abu Dhabi dan PM oleh Dubai.

Ini bisa disesuai di Somalia dimana Presiden dapat bergilir antara presiden negara bagian dan PM juga bergilir. Sehingga akan ada dewan kepresidenan dan dewan ke-PM an untuk menentukan siapa yang pertama atau berikutnya menjawab.

Parlemen juga tidak perlu dipilih secara nasional karena negara bagian mempunyai parlemen sendiri. Cukup penunjukan dari perwakilan/pemilihan dari negara bagian.

Untuk menteri akan menjadi hak prerogatif PM dan presiden untuk menunjuknya.

Jika kondisi ini diterapkan Somalia akan mirip dengan 'sistem pemerintahan' Uni Eropa yang mempunyai otorita ke negara-negara anggota.

Bedanya di UE anggota bisa keluar dari keanggotaan seperti Inggris dengan brexitnya.

Dalam sistem ini kelihatan pemerintah federal akan lebih lemah tapi posistifnya akan bisa mengakomodir negara bagian Somaliland yang ingin memisahkan diri. Somaliland dapat dijadikan anggota khusus atau pengawas.

Soal polemik yang terjadi dengan status ibukota Mogadishu, dapat dijadikan sebagai daerah istimewa/otonomi yang tidak dipimpin oleh PM atau Presiden tapi oleh walikota/mayor atau gubernur. Namun penduduknya mempunyai perwakilan di parlemen tingkat nasional.


No comments:

Powered by Blogger.