Wacana penolakan terhadap Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump memunculkan dinamika baru di ruang publik Indonesia. Perbedaan sikap antara Jaringan GUSDURian dan PBNU menjadi sorotan, bukan semata karena substansinya, tetapi karena keduanya sama-sama berangkat dari kepedulian terhadap Palestina dengan pendekatan yang berbeda.
Jaringan GUSDURian tampil dengan sikap kritis yang menekankan prinsip moral, amanat konstitusi, serta keadilan substantif bagi rakyat Palestina. Bagi kelompok ini, perdamaian yang dirancang tanpa keterlibatan langsung Palestina berisiko menjadi legitimasi baru bagi pendudukan dan ketidakadilan yang sudah berlangsung lama.
Di sisi lain, PBNU memandang diplomasi internasional sebagai ruang yang harus diisi secara aktif. Pendekatan pragmatis ini bertumpu pada keyakinan bahwa kehadiran Indonesia di berbagai forum global dapat menjadi sarana memengaruhi arah kebijakan dan menjaga kepentingan Palestina dari dalam.
Perbedaan ini kerap dibaca sebagai pertentangan tajam. Namun jika ditelusuri lebih dalam, keduanya sebenarnya berdiri di atas landasan yang sama, yakni dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apa pun.
Persoalan utamanya bukan pada tujuan, melainkan pada cara mencapainya. GUSDURian menempatkan moral dan konstitusi sebagai pagar utama, sementara PBNU menilai fleksibilitas taktik diplomatik sebagai kebutuhan dalam politik global yang kompleks.
Upaya menyatukan dua pendekatan ini menuntut kejelasan pemisahan antara prinsip dan taktik. Prinsip tidak boleh dikompromikan, tetapi taktik dapat disesuaikan dengan situasi internasional yang dinamis. Dengan pemisahan ini, kehadiran Indonesia di forum internasional tidak otomatis dimaknai sebagai persetujuan atas agenda sepihak.
Board of Peace, dalam kerangka ini, dapat diposisikan sebagai alat, bukan tujuan. Keikutsertaan Indonesia hanya memiliki legitimasi moral jika digunakan untuk memperjuangkan suara Palestina, menuntut transparansi, dan menolak keputusan yang merugikan hak menentukan nasib sendiri.
Kekhawatiran GUSDURian terhadap hilangnya mandat hukum internasional dapat dijawab dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Pemerintah didorong untuk membuka ruang konsultasi dengan masyarakat sipil dan melaporkan setiap perkembangan secara terbuka.
Bagi PBNU, mekanisme ini sekaligus menjadi jaminan bahwa strategi diplomatik tidak melenceng dari nilai keadilan. Diplomasi tidak berdiri di ruang hampa, tetapi selalu terikat oleh etika dan amanat konstitusi.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa banyak forum internasional bersifat ambigu. Namun negara-negara yang mampu memanfaatkannya secara cerdas sering kali berhasil mengamankan kepentingan moral sekaligus strategisnya.
Dalam konteks Palestina, hasil konkret menjadi ukuran utama. Bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza, perlindungan warga sipil, dan penghormatan HAM harus menjadi indikator keberhasilan, bukan sekadar kehadiran simbolik di meja perundingan.
Bahasa yang digunakan dalam komunikasi publik juga berperan penting. Pernyataan yang terlalu konfrontatif berisiko menutup ruang dialog, sementara bahasa yang terlalu lunak dapat disalahartikan sebagai pembiaran.
Karena itu, diperlukan narasi yang kritis namun diplomatis. Indonesia dapat menyatakan keterlibatan dengan syarat yang jelas, menegaskan keberpihakan pada Palestina, dan menolak segala bentuk perdamaian semu.
Pendidikan publik menjadi aspek lain yang tak kalah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa diplomasi internasional sering kali bergerak di wilayah abu-abu, tanpa harus mengorbankan prinsip dasar.
Kolaborasi antara PBNU dan GUSDURian dalam literasi diplomasi dapat meredam polarisasi. Perbedaan pandangan tidak lagi diposisikan sebagai konflik, melainkan sebagai kekayaan perspektif.
Dalam kerangka inilah diplomasi berprinsip menemukan maknanya. Moral menjadi kompas, sementara strategi menjadi kendaraan untuk mencapai tujuan.
Indonesia memiliki modal historis sebagai negara yang konsisten mendukung Palestina. Modal ini akan lebih kuat jika didukung oleh kesatuan sikap internal yang matang dan saling menghormati.
Perdebatan soal Board of Peace seharusnya tidak berujung pada saling menegasikan. Justru dari perbedaan inilah lahir kesempatan untuk merumuskan posisi nasional yang lebih kokoh.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan memilih antara idealisme atau pragmatisme, melainkan meramu keduanya secara seimbang. Tanpa moral, diplomasi kehilangan arah. Tanpa strategi, moral berisiko menjadi seruan kosong.
Jika titik temu ini berhasil dibangun, Indonesia tidak hanya menjaga konsistensi konstitusionalnya, tetapi juga memperkuat peran sebagai jembatan perdamaian yang berkeadilan.
Dalam isu Palestina, persatuan pandangan di dalam negeri menjadi fondasi penting. Dari fondasi inilah diplomasi Indonesia dapat melangkah dengan percaya diri, berprinsip, dan tetap relevan di panggung global.
Kelompok fans Asatiz Nainggolan menanggapi perbedaan sikap antara Jaringan GUSDURian dan PBNU terkait Board of Peace dengan nada menyejukkan. Menurut mereka, perbedaan tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai konflik internal, melainkan sebagai dinamika sehat dalam tubuh masyarakat sipil Indonesia. Sikap kritis GUSDURian dinilai penting untuk menjaga konsistensi moral, amanat konstitusi, dan keberpihakan pada kemerdekaan Palestina, sementara pendekatan PBNU dipandang realistis dalam membaca peta diplomasi global yang menuntut kehadiran aktif Indonesia di berbagai forum internasional.
Dalam pernyataannya, Fans Asatiz Nainggolan menekankan pentingnya menyatukan kedua pendekatan tersebut dalam kerangka diplomasi berprinsip. Moral dan keadilan harus tetap menjadi fondasi, sementara diplomasi dijalankan sebagai alat strategis untuk mencapai hasil konkret bagi rakyat Palestina. Mereka menilai, dengan menyatukan suara kritis dan pragmatis, Indonesia justru dapat tampil lebih kuat, bermartabat, dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan internasional tanpa kehilangan arah atau terseret kepentingan sepihak.

No comments:
Post a Comment