Target Pemimpin Iran dan Standar Ganda Global - Tanah Sari

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Thursday, March 19, 2026

Target Pemimpin Iran dan Standar Ganda Global

Pernyataan terbuka Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, yang memberi otorisasi terhadap pembunuhan tokoh senior Iran kembali memicu perdebatan tajam dalam hubungan internasional. Kebijakan ini tidak hanya dilihat sebagai langkah militer, tetapi juga sebagai ujian terhadap konsistensi norma global.

Dalam beberapa hari terakhir, serangan yang diklaim Israel menewaskan sejumlah figur penting di Iran. Di antaranya adalah tokoh berpengaruh seperti Ali Larijani dan pejabat intelijen Esmaeil Khatib. Serangan ini disebut sebagai bagian dari strategi “decapitation strike” untuk melemahkan struktur kepemimpinan lawan.

Pemerintah Israel menilai langkah tersebut sebagai bagian sah dari operasi militer. Dalam kerangka ini, individu yang terlibat dalam pengambilan keputusan perang dianggap sebagai target yang sah. Narasi ini sejalan dengan doktrin keamanan yang telah lama diterapkan oleh Tel Aviv dalam menghadapi ancaman regional.

Namun di sisi lain, Iran memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Teheran menilai pembunuhan terhadap pejabat tinggi negara sebagai bentuk agresi yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum internasional maupun norma diplomatik.

Perdebatan kemudian mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah tindakan ini wajar dalam hubungan luar negeri modern. Dalam praktik hubungan internasional yang realistis, pembunuhan terarah terhadap tokoh militer atau strategis bukanlah hal baru.

Amerika Serikat pernah melakukan hal serupa ketika membunuh Qasem Soleimani pada 2020. Operasi tersebut juga dibenarkan sebagai langkah defensif untuk mencegah ancaman yang lebih besar.

Di luar itu, berbagai negara lain juga dituduh pernah menjalankan operasi serupa, baik secara terbuka maupun terselubung. Rusia, Israel, dan negara Barat lainnya memiliki rekam jejak panjang dalam operasi intelijen yang menargetkan individu tertentu.

Meski demikian, legalitas tindakan tersebut tetap berada dalam wilayah abu-abu. Hukum internasional tidak secara eksplisit melegalkan pembunuhan tokoh politik negara lain, terutama jika dilakukan di luar konteks perang konvensional yang jelas.

Perbedaan antara target militer dan sipil menjadi faktor penting dalam penilaian hukum. Jika target dianggap bagian dari mesin perang, maka tindakan tersebut bisa dibenarkan oleh sebagian ahli hukum internasional.

Namun jika target adalah pemimpin sipil atau tokoh politik tanpa peran militer langsung, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pembunuhan di luar proses hukum. Ini membuka ruang kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi hak asasi manusia.

Isu lain yang mencuat adalah apakah tindakan ini dapat disamakan dengan terorisme. Dalam definisi umum yang digunakan Barat, terorisme merujuk pada serangan terhadap warga sipil untuk menciptakan ketakutan massal.

Karena itu, Israel dan sekutunya tidak mengklasifikasikan operasi ini sebagai terorisme. Mereka menekankan bahwa targetnya adalah individu strategis, bukan masyarakat sipil.

Namun perspektif berbeda muncul dari kalangan Global South dan sejumlah akademisi. Mereka berargumen bahwa penggunaan kekerasan oleh negara terhadap tokoh negara lain tanpa proses hukum dapat disebut sebagai “state terrorism”.

Pandangan ini menyoroti ketimpangan dalam penerapan definisi terorisme. Apa yang dianggap operasi militer oleh satu pihak, bisa dilihat sebagai aksi teror oleh pihak lain.

Ketimpangan tersebut semakin terlihat dalam respons global. Ketika Israel melakukan serangan, reaksi internasional cenderung lebih hati-hati dan tidak langsung mengarah pada kecaman keras.

Sebaliknya, jika Iran mengeluarkan pernyataan serupa terhadap pemimpin Israel seperti Benjamin Netanyahu, reaksi dunia diperkirakan akan jauh lebih keras. Lembaga seperti United Nations kemungkinan besar akan segera mengeluarkan kecaman resmi.

Media global juga memainkan peran penting dalam membentuk persepsi. Banyak media Barat menggunakan istilah seperti “operasi presisi” atau “serangan defensif” untuk menggambarkan tindakan Israel.

Sebaliknya, retorika dari Iran sering diberi label sebagai ancaman atau eskalasi berbahaya. Perbedaan framing ini memperkuat persepsi adanya standar ganda dalam sistem internasional.

Faktor geopolitik tidak bisa diabaikan dalam konteks ini. Israel merupakan sekutu utama Amerika Serikat, sementara Iran sering diposisikan sebagai lawan strategis Barat.

Akibatnya, tindakan yang secara substansi serupa bisa dinilai berbeda tergantung siapa pelakunya. Ini menunjukkan bahwa hukum dan norma internasional sering kali dipengaruhi oleh kekuatan politik global.

Di tengah situasi ini, masyarakat internasional dihadapkan pada dilema. Apakah norma hukum harus ditegakkan secara konsisten, ataukah realitas kekuatan akan terus mendikte standar yang berlaku.

Perkembangan ini menegaskan bahwa konflik modern tidak hanya terjadi di medan perang, tetapi juga dalam ruang narasi dan legitimasi. Perang persepsi menjadi sama pentingnya dengan operasi militer itu sendiri.

Pada akhirnya, kasus ini memperlihatkan bahwa hubungan internasional masih jauh dari netral. Standar ganda tetap menjadi bagian dari dinamika global, dan kemungkinan besar akan terus berlanjut dalam konflik-konflik mendatang.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages